Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan, rahmat, serta kesempatan besar bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Selama bulan suci ini, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, dalam kondisi tertentu ada sebagian orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti usia lanjut, sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau kondisi lainnya. Bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa tersebut di kemudian hari, Islam memberikan solusi melalui pembayaran fidyah.
Fidyah merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara penuh.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Melalui fidyah, umat Islam tetap dapat menunaikan kewajiban syariat dengan cara memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan dan tidak dapat diqadha.
Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap yang nilainya setara dengan satu porsi makan bagi orang miskin.
Rasulullah SAW bersabda:
“Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Satu mud setara dengan kurang lebih 6 hingga 7 ons bahan makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, fidyah seringkali diwujudkan dalam bentuk satu porsi makanan atau nilai uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Berdasarkan ketentuan fiqih, fidyah dikenakan pada beberapa kondisi berikut:
1. Orang tua yang sudah sangat lanjut usia
Lansia yang sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.
2. Orang yang sakit kronis
Seseorang yang menderita penyakit yang menurut dokter tidak memiliki harapan sembuh sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
3. Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen
Kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan puasa sepanjang hidupnya.
4. Ibu hamil atau menyusui (dalam kondisi tertentu)
Apabila seorang ibu meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan bayi yang dikandung atau disusui, maka selain mengganti puasa (qadha), sebagian ulama juga mewajibkan membayar fidyah.
Dalam syariat Islam terdapat perbedaan kewajiban antara qodho (mengganti puasa) dan fidyah (memberi makan orang miskin).
Beberapa kondisi hanya mewajibkan qodho, sementara kondisi lainnya mewajibkan fidyah atau keduanya.
Contohnya:
Tidak wajib qodho maupun fidyah
Anak kecil
Orang gila yang tidak disengaja
Wajib qodho
Orang sakit yang masih ada harapan sembuh
Musafir atau orang yang sedang bepergian
Wanita yang sedang haid atau nifas
Wajib fidyah
Lansia yang tidak mampu berpuasa
Orang yang sakit kronis tanpa harapan sembuh
Wajib qodho dan fidyah
Ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap bayi yang dikandung atau disusui.
Pemahaman mengenai perbedaan ini penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat.
Melalui program kepedulian Ramadhan, RSIY PDHI Peduli membuka layanan penyaluran fidyah bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban tersebut.
Besaran fidyah yang ditetapkan yaitu:
Rp 15.000 / jiwa / hari
Dana fidyah yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, di antaranya:
50 keluarga dhuafa
55 lansia binaan RSIY PDHI Peduli
Kaum dhuafa di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya
Panti asuhan
Pondok pesantren
Dengan menunaikan fidyah melalui RSIY PDHI Peduli, Anda turut membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Yuk segera lunasi hutang puasa Ramadhan dengan menunaikan fidyah melalui RSIY PDHI Peduli.
Salurkan kepedulian Anda melalui rekening berikut:
Bank Syariah Indonesia (BSI)
💳 732 181 9553
Bank Muamalat
💳 532 001 8571
Atas Nama: RSIY PDHI Peduli
Mohon sertakan kode unik 027 pada nominal transfer.
Contoh:
Rp 300.027
Kode unik ini membantu mempermudah proses konfirmasi donasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program fidyah dan kegiatan sosial RSIY PDHI Peduli, silakan menghubungi:
📲 Hotline / WhatsApp
wa.me/+628979707700
🌐 Website
peduli.rsiypdhi.com
📸 Instagram
@rsiypdhipeduli
🔎 Facebook
RSIY PDHI Peduli
▶️ YouTube
RSIY PDHI Peduli
🎵 TikTok
RSIY PDHI Peduli
Mari bersama-sama memanfaatkan bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal kebaikan dan membantu sesama. Dengan menunaikan fidyah, kita tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.
Semoga setiap amal yang kita lakukan menjadi ladang pahala dan membawa keberkahan bagi kehidupan kita semua.



