Sabtu pagi, 23 Agustus 2025, suasana Masjid Ar-Rahman Poespodihardjo tampak begitu khusyuk. Puluhan jamaah, khususnya para ibu dari Majelis Ta’lim Husnul Khatimah, telah memenuhi ruang utama masjid dengan penuh semangat. Mereka hadir sejak pagi hari untuk mengikuti kajian rutin yang kali ini menghadirkan Ustadz Dudu Ridwanulhaq, S.Th.I, M.SI sebagai pemateri utama.
Acara dibuka dengan lantunan dzikir pagi bersama, dipandu oleh pengurus majelis ta’lim. Dzikir ini tidak hanya menjadi pembuka acara, tetapi juga menjadi sarana untuk menenangkan hati, menumbuhkan semangat ibadah, serta memohon keberkahan kepada Allah SWT agar kajian berjalan dengan lancar. Jamaah tampak larut dalam suasana dzikir, bibir mereka basah oleh doa dan kalimat thayyibah, sementara hati dipenuhi rasa syukur.
Memasuki acara inti, Ustadz Dudu Ridwanulhaq, S.Th.I, M.Si. dengan penuh ketenangan dan kelembutan menyampaikan materi kajian bertema “Hukum Waris dalam Islam”. Tema ini dipilih karena masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tata cara pembagian warisan menurut syariat Islam, padahal persoalan waris seringkali menjadi sumber perselisihan dalam keluarga.
Dalam penjelasannya, Ustadz Dudu menegaskan bahwa hukum waris memiliki kedudukan penting dalam Islam, karena ia langsung diatur dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7–14 serta dipertegas oleh hadits-hadits Rasulullah SAW. Warisan, kata beliau, bukanlah sekadar persoalan harta, melainkan juga ujian amanah, keadilan, serta keberkahan bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Beliau menjelaskan secara runtut mulai dari definisi waris, siapa saja yang berhak mendapat bagian, kadar pembagian sesuai ketentuan syariat, hingga hikmah yang terkandung di dalamnya. Ustadz Dudu juga menyinggung bahwa perbedaan pembagian antara laki-laki dan perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan cerminan keadilan yang mempertimbangkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing dalam keluarga.
Agar lebih mudah dipahami, beliau menyertakan contoh-contoh kasus nyata yang sering terjadi di masyarakat, seperti pembagian harta ketika pewaris meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, atau ketika masih ada orang tua yang hidup. Jamaah terlihat sangat antusias, banyak yang mencatat poin-poin penting, bahkan beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan untuk memperjelas kasus keluarga masing-masing.
Kajian ini tidak hanya menjadi ajang menambah ilmu, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah di antara jamaah. Setelah hampir dua jam penyampaian materi, acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Dudu. Doa itu dipanjatkan agar Allah memberikan pemahaman yang benar tentang hukum-hukum-Nya, menjadikan ilmu bermanfaat, serta mengokohkan iman di hati para jamaah.
Sebagai penutup kegiatan, panitia Majelis Ta’lim Husnul Khatimah bersama RSIY PDHI Peduli membagikan paket sembako kepada seluruh jamaah yang hadir. Pembagian sembako ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus wujud nyata dari misi keumatan untuk saling membantu dan meringankan beban sesama. Jamaah menyambut dengan wajah penuh kebahagiaan, banyak yang mengucap syukur dan mendoakan kebaikan bagi para donatur serta pihak yang telah berkontribusi.
Kegiatan kajian rutin Majelis Ta’lim Husnul Khatimah kali ini menjadi bukti bahwa masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga pusat pendidikan dan pemberdayaan umat. Melalui kajian ilmu dan amal sosial, jamaah tidak hanya memperoleh pengetahuan agama, tetapi juga merasakan kasih sayang dan kepedulian nyata.
Semoga kajian ini membawa keberkahan bagi seluruh jamaah, menambah pemahaman tentang pentingnya hukum waris, serta semakin memperkuat semangat berbagi di kalangan umat Islam. Majelis Ta’lim Husnul Khatimah berharap agar kegiatan ini dapat terus berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, sehingga masjid selalu hidup dengan cahaya ilmu, dzikir, dan kepedulian sosial.