Sahabat Peduli…
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.Hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai nisab (seharga 85gr emas) juga haul (selama 1th). Tidak memandang apa pun itu profesinya, ia wajib mengeluarkan zakat hanya 2,5% dari penghasilannya.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dalam Al Qur’an Surat At Taubah 103 Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…”
[QS. At Taubah, ayat 103]
Mari peduli dan berbagi agar semakin banyak saudara kita yang dapat menerima manfaatnya.
Salurkan zakat infaq sedekah terbaikmu melalui rekening kepedulian An. RSIY PDHI Peduli:
Bank Syariah Indonesia
789 555 9878
Bank Muamalat
532 001 3016
Layanan Informasi
Hotline RSIY PDHI Peduli
Wa.me/+628979707700
Media Sosial
@rsiypdhipeduli
RSIY PDHI Peduli
RSIY PDHI Peduli
peduli.rsiypdhi.com
RSIY PDHI Peduli
https://www.instagram.com/reel/C_Z3zeLSsN8/?igsh=dnd1Zmw3ZnRsYmVt