Sudah bekerja keras setiap hari, tetapi penghasilan terasa cepat habis? Bisa jadi, selain kebutuhan hidup yang terus berjalan, ada satu hal penting yang belum kita perhatikan: zakat penghasilan atau yang sering disebut zakat profesi yang harus ditunaikan.
Di zaman sekarang, pekerjaan semakin beragam. Mulai dari karyawan, freelancer, tenaga profesional, hingga kreator konten digital, semuanya berpeluang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang halal.
Namun, tahukah kita bahwa ketika penghasilan telah memenuhi ketentuan tertentu, ada kewajiban yang perlu ditunaikan, yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi.
Zakat bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT, sarana menyucikan harta, dan wujud kepedulian terhadap sesama.
Yuk, kenali ketentuan dan cara menghitungnya!
1. Dasar Hukum dan Syarat Wajib Zakat
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 267:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Ayat ini mengingatkan kita untuk menginfakkan sebagian hasil usaha yang baik. Di Indonesia, zakat penghasilan juga dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Zakat penghasilan dikenakan apabila telah memenuhi ketentuan syariah, termasuk mencapai nisab.
Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas dalam setahun, sedangkan kadar zakatnya adalah 2,5%. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti harga emas, sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
| Nisab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
| Haul | 1 tahun |
Contoh:
Jika nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 235.000.000 per tahun atau Rp19.584.000 per bulan, maka seseorang yang memiliki penghasilan melebihi angka tersebut sudah wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Misalnya, penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp 20.000.000 per bulan, atau Rp 240.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan tersebut telah melampaui nisab bulanan (Rp19.584.000), maka Bapak Fulan sudah wajib zakat.
2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Secara umum, terdapat dua pendekatan perhitungan:
- Metode Bruto (Gaji Kotor)
Zakat dihitung dari seluruh penghasilan sebelum dikurangi potongan.
Rumus:
Penghasilan Kotor × 2,5%
Contoh: Jika gaji Andi Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi ketentuan nisab, zakatnya:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan.
2. Metode Netto (Gaji Bersih)
Zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok atau pengurangan yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang digunakan.
Rumus:
(Penghasilan Kotor − Pengurangan yang Diperbolehkan) × 2,5%
Contoh: Jika penghasilan yang menjadi dasar perhitungan setelah pengurangan adalah Rp8.500.000, zakatnya:
Rp8.500.000 × 2,5% = Rp212.500.
Pemilihan metode perlu memperhatikan ketentuan syariah dan acuan perhitungan zakat yang digunakan. Jika ragu, kita dapat berkonsultasi dengan lembaga amil zakat.
3. Keuntungan Ganda Menunaikan Zakat
Tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang memenuhi ketentuan pemerintah dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan?
Hal ini diatur dalam ketentuan perpajakan, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2008 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Caranya:
- Bayar melalui lembaga resmiyang memenuhi ketentuan pemerintah.
- Simpan bukti pembayaran zakat yang sah.
- Perhitungkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perlu diingat, zakat bukan langsung mengurangi pajak terutang, melainkan dapat mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak. Zakat Bukan Sekadar Mengurangi Harta, tetapi Menghadirkan Keberkahan
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka…”
Zakat mengajarkan kita untuk tidak hanya memikirkan kebutuhan pribadi, tetapi juga memperhatikan saudara-saudara yang membutuhkan.
Melalui pengelolaan yang amanah dan tepat sasaran, zakat dapat membantu masyarakat dalam berbagai bidang, seperti:
- Kesehatan: membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
- Pendidikan dan dakwah: mendukung pendidikan serta pembinaan keislaman.
- Ekonomi: mendorong pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
- Kemanusiaan: membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan.
Dengan demikian, zakat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Sahabat Peduli, menghitung dan menunaikan zakat penghasilan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah.
LAZIS RSIY PDHI PEDULI hadir sebagai lembaga amil zakat yang berkomitmen mengelola dan menyalurkan dana zakat secara amanah dan profesional, sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Melalui berbagai program di bidang kesehatan, dakwah & advokasi, pendidikan, ekonomi, serta kemanusiaan, zakat yang ditunaikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Yuk, hitung zakat penghasilan kita dan tunaikan melalui LAZIS RSIY PDHI PEDULI!
Bersama, kita bersihkan harta, kuatkan kepedulian, dan hadirkan manfaat nyata bagi sesama.
LAZIS RSIY PDHI PEDULI
Let’s Care And Share
Kantor : Jl. Solo Km. 12,5 Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta
Hotline : 089 7970 7700
Media Sosial : @rsiypdhipeduli
Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat penghasilan kita, karena dalam setiap harta yang kita miliki, ada hak mereka yang membutuhkan.



